Ketentuan Umum
Ketentuan umum yang harus dipenuhi dan diperhartikan oleh calon peserta didik adalah:
- Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 13 Juli. Dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepada desa sesuai domisili.
- Calon peserta didik memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus atau dalam bentuk sejenis, kecuali bagi yang berasal dari sekolah luar negeri.
- Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan lokasi SMA Negeri 4 Sidoarjo.
- Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali dan tidak dapat dicabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
- Memiliki PIN yang telah diunduh melalui PPDB Jawa Timur 2024 (ppdbjatim.net)
- Calon peserta didik yang diterima wajib mengikuti pelaksaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS dan mengikuti ketentuan peraturan sekolah.
- Calon peserta didik yang diterima wajib membuat penyataan tertulis SETIA PADA PANCASILA
- Peserta didik baru yang lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/penerimaan dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Jika tidak, maka peserta didik baru dianggap mengundurkan diri.
- Jika hasil verifikasi ditemukan ada pemalsuan, maka peserta didik baru dinyatakan gugur atau batal diterima.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili, diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh dinas terkait.